- Datang ke kantor Polres maupun Polsek terdekat
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang sudah dibawa ke petugas SKCK
- Pengambilan sidik jari oleh petugas SKCK
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000
Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.
Itulah beberapa informasi tentang bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan yang perlu Anda ketahui.