sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
15/06/2022 13:13 WIB
Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat
Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya? (Foto: MNC Media)
Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya? (Foto: MNC Media)
  • Datang ke kantor Polres maupun Polsek terdekat
  • Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia
  • Memberikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang sudah dibawa ke petugas SKCK
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas SKCK
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000

Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Itulah beberapa informasi tentang bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement