Simak Syarat Klaim JHT yang Penting untuk Diketahui
Untuk diketahui, ada beberapa syarat klaim JHT yang penting untuk Anda
IDXChannel – Untuk diketahui, ada beberapa syarat klaim JHT yang penting untuk Anda. JHT atau Jaminan Hari Tua adalah sebuah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pesertanya untuk menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk melakukan klaim JHT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pesertanya. Berikut adalah syarat klaim JHT yang harus dipersiapkan:
Syarat Klaim JHT
-
Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan umum untuk melakukan klaim JHT:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga
- e-KTP
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih dari Rp50 juta)
-
Dokumen Klaim Mengundurkan Diri/PHK
Selain persyaratan umum, ada beberapa persyaratan khusus yang diperlukan sesuai dengan status klaim. Peserta yang sudah berstatus tidak aktif bekerja dimanapun bisa mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Bila punya)
-
Dokumen Klaim Usia Pensiun
Peserta yang telah memasuki masa pensiun namun masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja, bisa mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (Bila punya)
-
Dokumen Klaim Meninggal Dunia
Peserta yang meninggal dunia bisa mengajukan klaim dengan melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu tanda penduduk ahli waris
- Kartu keluarga ahli waris bagi ahli waris yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Akta kematian atau keterangan meninggal dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan atau desa bagi peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau surat kematian dari rumah sakit atau kepolisian bagi peserta yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
- Akta / buku nikah bagi pasangan suami / istri atau penetapan status pernikahan dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
- Surat keterangan ahli waris dengan menunjukkan aslinya dengan ketentuan :
- Surat keterangan Ahli Waris dibuat dalam bentuk pernyataan Ahli Waris yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh lurah atau Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh notaris.
- Surat keterangan Ahli Waris diterbitkan oleh BHP.
- Bagi Ahli Waris yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), surat keterangan ahli waris diterbitkan oleh perwakilan negara asal Peserta yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.
Jika penerima manfaat adalah anak di bawah umur, maka hak atas manfaat tersebut akan dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Beberapa dokumen tambahan yang diperlukan antara lain:
Melalui Wali Anak
- Kartu Tanda Penduduk wali anak
- Kartu Keluarga wali anak
- Akta kelahiran anak
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat
- Kartu Tanda Penduduk Peserta
- Kartu Keluarga Peserta
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat
Itulah beberapa syarat klaim JHT yang penting untuk diketahui bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.