IDXChannel - Pelbagai kegiatan bareng keluarga selama momen Idul Fitri 1443 Hijriah ternyata cukup menguras kantong Anda, mulai untuk biaya perjalanan mudik hingga berbagi kepada saudara dan orang-orang yang membutuhkan.
Bagi Anda peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, ada kabar baik untuk mengatasi persoalan keuangan, termasuk jika Anda kehabisan uang usai Lebaran kali ini.
Kabar baiknya, Anda yang sudah berusia 56 tahun kini bisa mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja atau tak perlu menunggu pensiun.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto menerangkan, peserta BP Jamsostek setiap tahunnya selalu berubah karena ada yang berhenti dan menjadi anggota baru. Dari peserta yang berhenti ini, salah satunya termasuk yang telah mencapai usia pensiun.
Sebagaimana Pasal 26 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, dijelaskan bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.