"Sebagai info, kini apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun (meskipun masih aktif bekerja) wajib mengajukan manfaat JHT-nya," kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (7/5/2022).
Agus melanjutkan, Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 46 tahun 2015 menyebutkan bahwa manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun untuk dapat segera mengajukan klaim manfaat JHT-nya. Dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja, saat usia 56 tahun pun sudah bisa, bahkan wajib mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online Lapak Asik kami atau datang langsung ke kantor cabang terdekat," jelasnya.
Adapun persyaratan yang dilampirkan, yaitu KPJ, KTP, kartu keluarga, surat keterangan berusia 56 tahun dan masih bekerja (jika masih aktif bekerja), buku rekening tabungan, dan NPWP (bila ada). Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun.
"BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci juga siap mengakomodir ajuan JHT jatuh tempo usia 56 tahun secara kolektif melalui HRD perusahaan untuk memudahkan tenaga kerja mengajukan JHT-nya," katanya. (TYO)