Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Perjalanan yang Masih Berlaku
WHO) telah resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19 secara global. Lantas, bagaimana dengan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri?
IDXChannel - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19 secara global pada Jumat (5/5/2023), setelah berlangsung selama lebih dari tiga tahun.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah siap untuk mencabut status darurat atau pandemi Covid-19. Namun, keputusan untuk pencabutan kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas, bagaimana dengan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri?
Sejauh ini, mengingat belum adanya status pencabutan kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia, maka ketentuan perjalanan orang di dalam negeri tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
3. PPDN harus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksis dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksin, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksid Covid-19
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, kecuali terhadap syarat vaksin, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dana wajib menunjukan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksin.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam poin 2, 3, dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggi, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
(Penulis: Arianto Haryono/Magang)
(YNA)