sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Wajibkan Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri Saat Nataru

News editor Kevi Laras
21/12/2022 12:10 WIB
Momen libur bersama akhir tahun di depan mata yaitu natal dan tahun baru (Nataru).
Kemenkes Wajibkan Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri Saat Nataru
Kemenkes Wajibkan Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri Saat Nataru

IDXChannel - Momen libur bersama akhir tahun di depan mata yaitu natal dan tahun baru (Nataru). Mengingat situasi Indonesia masih pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian. 

Surat Edaran itu bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023, dirilis Kemenkes untuk  kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Dijadikan syarat untuk perjalanan antar Kota atau dalam Negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak. 

"Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," bunyi keterangan Kemenkes dalam surat edaran itu, diterima MNC Portal, Selasa (20/12/2022).

"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/ orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," sambung keterangan surat edaran tersebut 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement