Syarat Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat, Siapkan Dokumen Ini
Syarat bikin akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran perlu diketahui.
IDXChannel – Syarat bikin akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran perlu diketahui. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang tak langsung mengurus dokumen penting ini.
Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas diri anak yang wajib diberikan sejak ia dilahirkan. Hak ini dijamin sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).
Pada dasarnya, setiap kelahiran anak wajib dilaporkan kepada instansi terkait yang mengurus administrasi kependudukan agar dibuatkan aktanya. Namun, tak sedikit masyarakat yang terlambat mengurus dokumen penting ini.
Lantas, bagaimana cara membuat Akta Kelahiran anak yang terlambat ini? Apa saja syarat bikin Akta Kelahiran yang terlambat yang perlu dipersiapkan? IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat
Dilansir dari laman https://sippn.menpan.go.id/, beberapa persyratan mengurus akta kelahiran yang terlambat antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan akta kelahiran lewat 60 hari ke atas.
- Surat keterangan kelahiran asli dari dokter/ bidan/ atau tenaga kesehatan yang membantu proses kelahiran.
- Fotokopi Akta Perkawinan (Buku Nikah) orang tua.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Fotokopi e-KTP kedua orang tua dan dua saksi.
- Formulir pernyataan orang tua bermaterai yang menyatakan kelahiran terlambat.
Cara Bikin Akta Kelahiran yang Terlambat
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran yang terlambat, Anda bisa langsung mengajukan pembuatan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan sesuai dengan giliran.
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan membuat tanda terima pengambilan.
- Jika dokumen sudah lengkap, maka petugas akan memberikan penomoran berkas Akta Kelahiran.
- Setelah itu, petugas akan menyerahkan berkas pengajuan Akta Kelahiran ke ruang verifikasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi.
- Kemudian, petugas akan menyerahkan berkas Akta Kelahiran ke ruang operator untuk dilakukan entri data.
- Setelah data-data berhasil dimasukkan ke sistem, maka Akta Kelahiran siap diterbitkan dan diparaf oleh Kabid Pencatatan Sipil.
- Selanjutnya, Kabid Pencatatan Sipil akan mengajukan berkas ke Kadis untuk dilakukan penandatangan elektronik oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang berwenang.
- Jika semua proses sudah berhasil dilewati, maka Akta Kelahiran pun telah jadi dan bisa diambil di loket pengambilan.
Itulah ulasan mengenai syarat bikin Akta Kelahiran yang terlambat beserta caranya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!