MILENOMIC

Syarat dan Biaya Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022, Cek di Sini

Ratih Ika Wijayanti 24/10/2022 13:01 WIB

Syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 perlu Anda ketahui sebelum melamar pekerjaan.

Syarat dan Biaya Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022, Cek di Sini. (Foto: dok. Polri)

IDXChannel Syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 perlu Anda ketahui sebelum melamar pekerjaan. Pasalnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kerap diperlukan dalam melamar sebuah pekerjaan. 

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri yang berisi keterangan ada atau tidaknya catatan kriminalitas dari orang yang bersangkutan. Dokumen ini kerap dipersyaratkan dalam sebuah rekrutmen pekerjaan. 

Anda bisa membuat dokumen ini sesuai dengan tingkat satuan wilayah yang dibutuhkan baik Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resort (Polres). Agar lebih jelas, berikut IDXChannel merangkum syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022. 

Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022

Dilansir dari laman resmi Polri.go.id, syarat untuk membuat SKCK baik di Polsek maupun di Polres yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut. 

Sebagai informasi tambahan, Polsek maupun Polres dapat menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk kepentingan melamar atau melengkapi administrasi CPNS/PNS serta pembuatan visa dan keperluan lain yang melibatkan antar negara. Adapun untuk keperluan CPNS/PNS, Anda bisa membuat dokumen ini di Polres/ Polresta/ Polrestabes setempat. 

Biaya Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022

Pembuatan SKCK ini dikenakan sejumlah biaya tertentu. Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir karena biaya pembuatan SKCK ini masih sangat terjangkau. Berdasarkan informasi di laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri yang ada di loket pembayaran baik di Polsek maupun Polres setempat. 

Seperti halnya biaya pembuatan SKCK, biaya yang diberlakukan untuk perpanjangannya juga sebesar Rp30.000. Meski demikian, biaya tersebut tentunya belum termasuk biaya keperluan lainnya seperti biaya untuk foto dan fotocopy. 

Besaran biaya pembuatan SKCK tersebut didasarkan pada beberapa aturan dasar yang berlaku seperti:

Itulah informasi mengenai syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui jika ingin membuat dokumen yang satu ini.

SHARE