Syarat dan Biaya Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022, Cek di Sini
Syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 perlu Anda ketahui sebelum melamar pekerjaan.
IDXChannel – Syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 perlu Anda ketahui sebelum melamar pekerjaan. Pasalnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kerap diperlukan dalam melamar sebuah pekerjaan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri yang berisi keterangan ada atau tidaknya catatan kriminalitas dari orang yang bersangkutan. Dokumen ini kerap dipersyaratkan dalam sebuah rekrutmen pekerjaan.
Anda bisa membuat dokumen ini sesuai dengan tingkat satuan wilayah yang dibutuhkan baik Kepolisian Sektor (Polsek) maupun Kepolisian Resort (Polres). Agar lebih jelas, berikut IDXChannel merangkum syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022.
Syarat Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022
Dilansir dari laman resmi Polri.go.id, syarat untuk membuat SKCK baik di Polsek maupun di Polres yang perlu dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir/ surat nikah/ Ijazah.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Foto berpakaian sopan dan berseragam kerah.
- Tidak menggunakan aksesoris wajah serta harus tampak muka.
- Untuk yang berjilbab, pas foto harus menampilkan tampak muka secara utuh.
Sebagai informasi tambahan, Polsek maupun Polres dapat menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon. Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk kepentingan melamar atau melengkapi administrasi CPNS/PNS serta pembuatan visa dan keperluan lain yang melibatkan antar negara. Adapun untuk keperluan CPNS/PNS, Anda bisa membuat dokumen ini di Polres/ Polresta/ Polrestabes setempat.
Biaya Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022
Pembuatan SKCK ini dikenakan sejumlah biaya tertentu. Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir karena biaya pembuatan SKCK ini masih sangat terjangkau. Berdasarkan informasi di laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri yang ada di loket pembayaran baik di Polsek maupun Polres setempat.
Seperti halnya biaya pembuatan SKCK, biaya yang diberlakukan untuk perpanjangannya juga sebesar Rp30.000. Meski demikian, biaya tersebut tentunya belum termasuk biaya keperluan lainnya seperti biaya untuk foto dan fotocopy.
Besaran biaya pembuatan SKCK tersebut didasarkan pada beberapa aturan dasar yang berlaku seperti:
- UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah informasi mengenai syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui jika ingin membuat dokumen yang satu ini.