MILENOMIC

Syarat dan Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal Widiarko 04/09/2023 16:37 WIB

Syarat dan cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan penting untuk disimak setiap pesertanya. Rentang waktu pencairan saldonya pun bervariatif.

Syarat dan Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan penting untuk disimak setiap pesertanya. Rentang waktu pencairan saldonya pun bervariatif. Bagi peserta yang mempunyai saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.

Sedangkan, untuk peserta yang saldo JHT miliknya di atas Rp10 juta, maka lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5 hari. Pencairan JHT saldo di atas Rp10 juta maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (4/9/2023), IDX Channel telah merangkum syarat dan cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut.

Syarat E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

1. Klaim Saldo JHT 10%

2. Klaim Saldo JHT 30%

3. Klaim Saldo JHT 100%

Cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan

1. Via LapakAsik

2. Via Aplikasi JMO

Itulah informasi terkait syarat dan cara E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda simak, semoga menginspirasi. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE