MILENOMIC

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022, Pencari Kerja Wajib Tahu

Ratih Ika Wijayanti 05/10/2022 13:53 WIB

Syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 perlu diketahui terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022, Pencari Kerja Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 perlu diketahui terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan. Kartu Kuning atau yang juga dikenal sebagai Kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ditujukan untuk pendataan para pencari kerja.

Oleh karena itu, Kartu Kuning kerap dijadikan dokumen persyaratan dalam melamar pekerjaan baik di instansi swasta maupun instansi pemerintahan. Kartu Kuning memuat informasi pribadi pemiliknya seperti nama, NIK, pendidikan terakhir, dan lain sebagainya. Dokumen ini perlu Anda miliki sebelum melamar kerja. 

Apa saja syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022

Syarat dan ketentuan membuat Kartu Kuning berbeda-beda di masing-masing daerah. Meski demikian, secara umum dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Kartu AK1 ini hampir sama. Dokumen persyaratan antara lain sebagai berikut.

Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022

Jika dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat Kartu Kuning dengan cara sebagai berikut. 

1. Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

2. Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline 

Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat Kartu Kuning terbaru 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah sebelum melamar pekerjaan. Semoga bermanfaat!

SHARE