IDXChannel - Cara membuat kartu kuning online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. Bagi Anda yang ingin melamar kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Instansi Swasta biasanya memerlukan kartu tersebut.
Kartu kuning yang dimaksud adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Perlu diketahui syarat untuk membuat kartu kuning di setiap daerah sedikit berbeda.
Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning kini dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
- Pastikan Anda telah mendaftarkan email dan password pada laman tersebut.
- Masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, serta alamat email dan password yang sudah terdaftar.
- Lalu klik "Masuk Sekarang".
- Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
- Jika sudah, Anda akan diarahkan pada halaman beranda layanan Karirhub.
- Nantinya Anda akan mendapati berbagai lowongan kerja pada layanan tersebut.
- Langkah terakhir, Anda dapat mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Adapun langkah lainnya untuk membuat kartu kuning dapat dilakukan langsung datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten maupun kota. Berikut langkah-langkahnya: