- Silahkan datang ke Kantor Disnaker terdekat.
- Masuk ke loket atau bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-I.
- Lalu serahkan dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning yang telah disiapkan.
- Jika sudah, maka petugas akan melakukan verifikasi data dan pencetakan Kartu Kuning.
- Selanjutnya tunggu hingga proses cetak selesai.
- Terakhir, lakukan legalisasi jika Kartu Kuning telah dicetak.
Perlu diketahui, saat membuat kartu kuning Anda tidak akan dikenakan biaya apapun baik online maupun offline. Begitu juga dengan aturan atau persyaratan di setiap wilayah juga ada yang sedikit berbeda.
Demikianlah ulasan mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline 2022. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.