sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple

Milenomic editor Aiq Haidar
02/09/2022 18:04 WIB
Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.
Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.

NPWP ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak baik itu perorangan maupun badan usaha. Maka Dari itu ada langkah khusus untuk membuat NPWP tersebut.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat NPWP? Berikut telah kami rangkum informasinya dari berbagai macam sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Membuat NPWP Perorangan

Bagi Anda yang ingin membuat NPWP orang pribadi atau perorangan maka perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syaratnya:

  • Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  • Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Sobat Klikpajak bekerja (karyawan swasta).
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online).

Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha

Berikutnya jika Anda ingin membuat NPWP pemilik usaha maka perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement