sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple

Milenomic editor Aiq Haidar
02/09/2022 18:04 WIB
Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.
Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)
  • Fotokopi atau scan KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi atau scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 10.000.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau dari portal DJP Online).
  • Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar dan tidak dapat diwakilkan atau dilakukan secara online.

Cara Membuat NPWP Perorangan Via Offline

Adapun langkah membuat NPWP untuk perorangan atau orang pribadi yakni dengan secara offline. Simak cara berikut ini:

  • Minta surat keterangan dari kelurahan sebagai syarat membuat NPWP bagi pengusaha atau pekerja bebas
  • Pilih cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi online sebagai berikut: Masuk ke www.pajak.go.id dan Pilih e-registration. Klik ‘daftar’. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya. Kemudian klik ‘Save’. Mengaktivasi akun. Caranya, buka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.
  • Mengisi data pekerjaan dan domisili sebagai syarat membuat NPWP pengusaha atau freelancer maupun yang belum bekerja
  • Periksa email dari DJP sebagai rangkaian proses cara membuat NPWP pribadi
  • Tunggu aplikasi permohonan

Perlu diketahui bahwa Kartu NPWP juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat atau secara elektronik yang dikirimkan DJP melalui email berupa NPWP elektronik.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara membuat NPWP. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement