sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple

Milenomic editor Aiq Haidar
02/09/2022 18:04 WIB
Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.
Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)
Simak Syarat dan Cara Membuat NPWP Mudah dan Simple (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perhatikan syarat dan cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam urusan perpajakan.

NPWP ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak baik itu perorangan maupun badan usaha. Maka Dari itu ada langkah khusus untuk membuat NPWP tersebut.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat NPWP? Berikut telah kami rangkum informasinya dari berbagai macam sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Membuat NPWP Perorangan

Bagi Anda yang ingin membuat NPWP orang pribadi atau perorangan maka perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat-syaratnya:

  • Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi atau scan KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  • Fotokopi atau scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Sobat Klikpajak bekerja (karyawan swasta).
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online).

Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha

Berikutnya jika Anda ingin membuat NPWP pemilik usaha maka perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:

  • Fotokopi atau scan KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi atau scan Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 10.000.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau dari portal DJP Online).
  • Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar dan tidak dapat diwakilkan atau dilakukan secara online.

Cara Membuat NPWP Perorangan Via Offline

Adapun langkah membuat NPWP untuk perorangan atau orang pribadi yakni dengan secara offline. Simak cara berikut ini:

  • Minta surat keterangan dari kelurahan sebagai syarat membuat NPWP bagi pengusaha atau pekerja bebas
  • Pilih cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi online sebagai berikut: Masuk ke www.pajak.go.id dan Pilih e-registration. Klik ‘daftar’. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan sebagainya. Kemudian klik ‘Save’. Mengaktivasi akun. Caranya, buka email dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuknya.
  • Mengisi data pekerjaan dan domisili sebagai syarat membuat NPWP pengusaha atau freelancer maupun yang belum bekerja
  • Periksa email dari DJP sebagai rangkaian proses cara membuat NPWP pribadi
  • Tunggu aplikasi permohonan

Perlu diketahui bahwa Kartu NPWP juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat atau secara elektronik yang dikirimkan DJP melalui email berupa NPWP elektronik.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan cara membuat NPWP. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement