MILENOMIC

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023, Siapkan Dokumen Ini

Ratih Ika Wijayanti 11/01/2023 14:29 WIB

Syarat dan cara membuat SKCK 2023 perlu Anda ketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap dibutuhkan dalam melamar pekerjaan. 

Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023, Siapkan Dokumen Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSyarat dan cara membuat SKCK 2023 perlu Anda ketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap dibutuhkan dalam melamar pekerjaan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan seseorang. SKCK ini ditujukan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berbagai keperluan seperti persyaratan melamar pekerjaan baik di instansi swasta maupun pemerintah. 

Berikut ini IDXChannel merangkum syarat dan cara membuat SKCK 2023 yang bisa Anda jadikan referensi dalam membuat dokumen penting yang satu ini. 

Syarat Membuat SKCK 2023

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan masyarakat dalam membuat SKCK baik secara online maupun offline. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Warga Negara Asing (WNA)

Cara Membuat SKCK 2023

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, Anda bisa membuat SKCK baik secara online maupun offline di Kantor Polisi Kesatuan Wilayah sesuai keperluan. Adapun cara membuat SKCK antara lain sebagai berikut. 

1. Cara Membuat SKCK Online

2. Cara Membuat SKCK Offline

Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat SKCK 2023 yang perlu Anda ketahui jika mengurus dokumen penting yang satu ini.

SHARE