Syarat dan Cara Membuat SKCK 2023, Siapkan Dokumen Ini
Syarat dan cara membuat SKCK 2023 perlu Anda ketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap dibutuhkan dalam melamar pekerjaan.
IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK 2023 perlu Anda ketahui. Pasalnya, dokumen ini kerap dibutuhkan dalam melamar pekerjaan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan seseorang. SKCK ini ditujukan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berbagai keperluan seperti persyaratan melamar pekerjaan baik di instansi swasta maupun pemerintah.
Berikut ini IDXChannel merangkum syarat dan cara membuat SKCK 2023 yang bisa Anda jadikan referensi dalam membuat dokumen penting yang satu ini.
Syarat Membuat SKCK 2023
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan masyarakat dalam membuat SKCK baik secara online maupun offline.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan).
- Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
- Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
- Ketentuan foto harus tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Nikah bagi WNA yang sponsornya adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Cara Membuat SKCK 2023
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, Anda bisa membuat SKCK baik secara online maupun offline di Kantor Polisi Kesatuan Wilayah sesuai keperluan. Adapun cara membuat SKCK antara lain sebagai berikut.
1. Cara Membuat SKCK Online
- Kunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
- Klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
- Pilih jenis keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK (Polsek/ Polres/ Polda).
- Isikan alamat sesuai data di KTP.
- Setelah itu, pilih cara bayar.
- Lalu, klik Lanjut.
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Anda juga perlu melampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang sudah didapatkan di Kantor Polres sesuai domisili.
- Jika proses pengisian formulir dan pengunggahan syarat sudah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK melalui bank.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayarannya.
- Setelah itu, Anda bisa pergi ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK fisik dengan menyerahkan bukti pembayaran SKCK.
2. Cara Membuat SKCK Offline
- Kunjungi Kantor Polisi (Polsek/ Polres) sesuai domisili di jam operasional.
- Bawa berkas persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Untuk mengurus SKCK baru, Anda perlu melakukan perekaman sidik jari di bagian Rekam Rumus Sidik Jari.
- Biaya rekam sidik jari yang dikenakan sekitar Rp5.000. Namun, biaya ini tergantung pada kebijakan masing-masing Polres atau Polsek setempat.
- Setelah itu, pergi ke loket pembuatan SKCK.
- Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
- Petugas Kepolisian akan meminta kelengkapan persyaratan dan mengecek seluruh berkas yang Anda serahkan.
- Serahkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK kepada petugas.
- Tunggu beberapa saat hingga petugas memproses permohonan pembuatan SKCK Anda.
- Jika sudah selesai, Anda bisa mengambil SKCK di loket pengambilan.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat SKCK 2023 yang perlu Anda ketahui jika mengurus dokumen penting yang satu ini.