IDXChannel – Biaya dan syarat perpanjangan SKCK terbaru 2022 menjadi informasi penting yang perlu diketahui terutama bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan. Pasalnya, dokumen administratif dari Kepolisian ini kerap dijadikan dokumen persyaratan dalam proses rekrutmen pekerjaan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan berisi catatan mengenai ada tidaknya kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan seseorang. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Polri dan berlaku paling lama selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
Setelah masa berlaku habis, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK jika masih memerlukan dokumen ini untuk berbagai keperluan. Berikut ini IDXChannel merangkum informasi mengenai biaya dan syarat perpanjangan SKCK terbaru 2022.
Biaya Perpanjangan SKCK Terbaru 2022
Untuk memperpanjang SKCK, Anda akan dikenakan sejumlah biaya tertentu. Dilansir dari situs Polri.go.id, biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Besaran biaya tersebut pun berlaku untuk pembuatan SKCK baru. Namun, biaya tersebut masih belum termasuk keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi dan foto.
Ketentuan mengenai biaya perpanjangan dan pembuatan SKCK ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Sesuai pasal 1 ayat 2, tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000.