sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Lengkap dengan Biayanya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
12/09/2022 13:43 WIB
Syarat dan cara bikin SKCK online merupakan informasi penting yang kerap dicari oleh para pencari kerja.
Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Lengkap dengan Biayanya. (Foto: Tangkap Layar)
Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Lengkap dengan Biayanya. (Foto: Tangkap Layar)

IDXChannel – Syarat dan cara bikin SKCK online merupakan informasi penting yang kerap dicari oleh para pencari kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas yang dilakukan seseorang. 

Dokumen tersebut umumnya dibutuhkan oleh seseorang yang hendak melamar sebuah pekerjaan. Sebab, tak sedikit perusahaan maupun instansi yang menjadikan SKCK sebagai dokumen persayaratan dalam rekrutmennya. 

Dilansir dari laman resmi Polri, IDXChannel merangkum syarat dan cara bikin SKCK online 2022 sebagai berikut.

Syarat Bikin SKCK Online 2022

Berdasarkan informasi di laman resmi Polri.go.id, beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK antara lain sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat memiliki KTP.
  • Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka.
  • Bagi yang berjilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Dokumen berupa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat nikah jika sponsor adalah suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi KITAS atau KITAP.
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 (6 lembar).
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan tampak muka.
  • Bagi yang berjilbab, pas foto menampilkan tampak muka secara utuh.

Cara Bikin SKCK Online 2022 

Jika seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat SKCK online melalui laman resmi Polri yakni https://skck.polri.go.id/. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement