Syarat Perpanjangan SKCK Terbaru 2022
Selain biaya, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk memperpanjang SKCK. Beberapa syarat perpanjangan SKCK antara lain sebagai berikut.
- Dokumen SKCK lama asli atau legalisir dengan maksimal habis masa berlaku selama 1 tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 (3 lembar).
- Jika perpanjangan secara offline, Anda perlu menyertakan semua dokumen fisik ke kantor polisi satuan wilayah sesuai kebutuhan baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
- Formulir perpanjangan SKCK yang telah diisi di kantor polisi untuk perpanjangan secara offline.
- Jika melakukan perpanjangan secara online, Anda bisa mengunggah hasil scan dokumen persyaratan di laman https://skck.polri.go.id/.
Itulah informasi lengkap mengenai biaya dan syarat perpanjangan SKCK terbaru 2022 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!