MILENOMIC

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mudah dan Nggak Ribet

Ratih Ika Wijayanti 07/02/2023 17:20 WIB

Syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mudah dan Nggak Ribet. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSyarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang kerap menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi catatan mengenai ada tidaknya tindakan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang. 

Bagi Anda yang membutuhkan dokumen ini, IDXChannel merangkum syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 sebagai berikut. 

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa syarat membuat SKCK terbaru. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Warga Negara Asing (WNA)

Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 

Jika persyaratan di atas sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat SKCK baik secara online maupun offline atau langsung ke Kantor Polisi kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) sesuai keperluan. Adapun cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

1. Cara Membuat SKCK secara Online

2. Cara Membuat SKCK secara Offline

Itulah informasi syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui jika hendak membuat dokumen penting yang satu ini. 

SHARE