Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, Mudah dan Nggak Ribet
Syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
IDXChannel – Syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak melamar pekerjaan.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang kerap menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi catatan mengenai ada tidaknya tindakan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Bagi Anda yang membutuhkan dokumen ini, IDXChannel merangkum syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 sebagai berikut.
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2023
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Dilansir dari laman resmi Polri, berikut beberapa syarat membuat SKCK terbaru.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan).
- Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
- Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.
- Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (6 lembar).
- Foto tidak boleh mengenakan aksesoris wajah dan harus tampak muka.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Surat Nikah bagi WNA yang sponsornya adalah suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari.
Cara Membuat SKCK Terbaru 2023
Jika persyaratan di atas sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat SKCK baik secara online maupun offline atau langsung ke Kantor Polisi kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) sesuai keperluan. Adapun cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Cara Membuat SKCK secara Online
- Buka situs https://skck.polri.go.id/.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas halaman.
- Setelah itu, pilih jenis keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah pembuatan SKCK (Polsek/ Polres/ Polda).
- Isi alamat sesuai data di KTP.
- Lalu, pilih cara bayar.
- Setelah itu, klik Lanjut.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang sudah didapatkan sebelumnya di Kantor Polres sesuai domisili Anda.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK.
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayarannya.
- Setelah itu, Anda bisa pergi ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK fisik dengan menyerahkan bukti pembayaran SKCK.
2. Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke Kantor Polisi (Polsek/ Polres/ Polda) sesuai domisili Anda.
- Bawa semua dokumen persyaratan.
- Lakukan perekaman sidik jari di bagian Rekam Rumus Sidik Jari.
- Anda akan dikenakan biaya rekam sidik jari sebesar Rp5.000. Meski begitu, setiap Polres memiliki kebijakan masing-masing mengenai besaran biaya rekam sidik jari.
- Setelah mendapatkan dokumen sidik jari, Anda bisa langsung ke loket pembuatan SKCK.
- Isi formulir pembuatan SKCK.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
- Serahkan seluruh berkas persyaratan pembuatan SKCK kepada petugas.
- Tunggu sampai petugas selesai memproses permohonan pembuatan SKCK Anda.
- Jika sudah selesai, Anda bisa mengambil dokumen fisik SKCK di loket pengambilan.
Itulah informasi syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2023 yang perlu Anda ketahui jika hendak membuat dokumen penting yang satu ini.