MILENOMIC

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili Terbaru 2022

Aiq Haidar 07/10/2022 11:36 WIB

Informasi terkait syarat dan cara perpanjang SKCK online di luar domisili sedang ramai dicari oleh publik. SKCK sebagai salah satu dokumen penting seseorang.

Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili Terbaru 2022 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi terkait syarat dan cara perpanjang SKCK online di luar domisili sedang ramai dicari oleh publik. SKCK sebagai salah satu dokumen penting seseorang dalam mencari kerja perlu dilakukan perpanjangan.

Hal tersebut dilatarbelakangi karena setiap SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian memiliki rentan waktu. Biasanya masa aktif SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan.

Nah, dalam hal ini kami akan membahas mengenai syarat dan cara perpanjang SKCK online di luar domisili. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebelum Anda melakukan perpanjangan SKCK secara online walaupun di luar domisili. Berikut ini beberapa persyaratanya:

Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili

Jika persyaratan sudah dilengkapi, selanjutnya Anda dapat memperhatikan langkah-langkah perpanjang SKCK di luar domisili secara online. Simak langkah berikut ini:

Sebagai informasi, untuk perpanjangan SKCK di luar domisili secara online akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.

Itulah beberapa syarat dan cara perpanjangan SKCK online di luar domisili. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE