Syarat dan Cara Pindah KTP Terbaru 2022, Tidak Perlu Pengantar RT/RW
Syarat dan cara pindah KTP terbaru 2022 tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan.
IDXChannel – Syarat dan cara pindah KTP terbaru 2022 tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan. Hal ini lantaran data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai sudah cukup lengkap sehingga Anda tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan dari pihak desa.
Adanya aturan ini tentu saja semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus perpindahan domisili dan mengurus pengubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Lalu, bagaimana syarat dan cara pindah KTP terbaru 2022? Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!
Syarat Pindah KTP Terbaru 2022
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pembuatan KTP elektronik hingga pengurusan pindah KTP tak perlu menyertakan surat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan. Dengan demikian, syarat pindah KTP ini pun jadi lebih sederhana yakni sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asal.
- Pas Foto.
- Fotokopi Ijazah.
- Akta Kelahiran.
- Akta Perkawinan/ Buku Nikah/ Akta Perceraian.
- Mengisi formulir yang disediakan di Dukcapil.
Cara Pindah KTP Terbaru 2022
Cara pindah KTP bisa Anda lakukan dengan cara mencabut atau menghapus data di alamat asal dan mendaftarkan diri di tempat yang baru. Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil tempat asal untuk pengajuan pindah dan pencabutan data.
- Bawa berkas persyaratan yang telah dipersiapkan seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.
- Mengisi formulir permohonan perpindahan alamat yang tersedia.
- Dinas Dukcapil tempat asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Selanjutnya, bawalah SKP, KK, dan KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan (alamat yang baru).
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan e-KTP dan KK yang baru.
- Masa berlaku SKP ini hanya bisa digunakan dalam jangka waktu sesuai ketentuan sehingga Anda harus menggunakannya sesegera mungkin.
Itulah beberapa syarat dan cara pindah KTP terbaru 2022 yang bisa Anda lakukan dengan mudah tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan. Penyederhanaan ini akan sangat membantu dalam pengurusan dokumen kependudukan ini.