MILENOMIC

Syarat dan Tata Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Menunggak dengan Skema Cicilan

Kurnia Nadya 19/04/2024 16:58 WIB

REHAB hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat tunggakan lebih dari tiga bulan.

Syarat dan Tata Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Menunggak dengan Skema Cicilan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak dengan skema cicilan. Kini pemerintah menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai opsi pembayaran tunggakan iuran secara mencicil. 

Namun REHAB hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat tunggakan lebih dari tiga bulan, yakni antara 4-24 bulan. 

Dengan program REHAB, peserta dapat mencicil selama 12 tahapan pembayaran. Pendaftaran program ini dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, dan tanggal 27 pada Februari. 

Pendaftaran juga cukup mudah, yakni melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.

Seperti diketahui terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan berisiko pada penghentian kepesertaan sementara. Peserta tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan medis sebelum membayar iuran. 

Paling lambat, iuran kepesertaan harus dibayarkan tiap tanggal 10 setiap bulan. Lantas, bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak dengan program REHAB? Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. 

Jika sudah, berikut ini adalah tata cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak dengan REHAB: 

Itulah tata cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak bagi peserta selain pekerja kantoran. (NKK)

SHARE