Syarat dan Tata Cara Bayar BPJS Kesehatan yang Menunggak dengan Skema Cicilan
REHAB hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat tunggakan lebih dari tiga bulan.
IDXChannel—Ketahui cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak dengan skema cicilan. Kini pemerintah menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai opsi pembayaran tunggakan iuran secara mencicil.
Namun REHAB hanya diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBU) dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat tunggakan lebih dari tiga bulan, yakni antara 4-24 bulan.
Dengan program REHAB, peserta dapat mencicil selama 12 tahapan pembayaran. Pendaftaran program ini dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, dan tanggal 27 pada Februari.
Pendaftaran juga cukup mudah, yakni melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.
Seperti diketahui terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan berisiko pada penghentian kepesertaan sementara. Peserta tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan medis sebelum membayar iuran.
Paling lambat, iuran kepesertaan harus dibayarkan tiap tanggal 10 setiap bulan. Lantas, bagaimana cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak dengan program REHAB? Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu.
Jika sudah, berikut ini adalah tata cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak dengan REHAB:
- Pilih menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’
- Klik ‘Lanjut’
- Aplikasi akan menampilkan informasi tunggakan, klik ‘Selanjutnya’
- Pilih ‘Saya Setuju’ dan ‘Selanjutnya’ pada syarat dan ketentuan pendaftaran REHAB
- Aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan tunggahan dalam beberapa tahap
- Pilih ‘Jangka Waktu Pembayaran Bertahap’ dan ‘Lanjut’
- Aplikasi akan menampilkan simulasi total cicilan iuran yang harus dibayarkan
- Setelah memilih jangka waktu pembayaran, muncul potensi penambahan tunggakan. Peserta bisa memilih membayar langsung secara penuh atau bertahap dalam jangka waktu
- Pilih jangka waktu penyelesaian tunggakan
- Klik ‘Daftar’
- Aplikasi akan menampilkan syarat dan ketentuan, klik ‘Selanjutnya’
- Masukkan kode OTP yang masuk lewat SMS
- Kembali ke Mobile JKN, masuk ke menu ‘Home’
- Pilih ‘REHAB’
- Aplikasi akan menampilkan informasi status pendaftaran, besaran tunggakan, dan besaran cicilan yang harus dibayarkan tiap bulan
Itulah tata cara bayar BPJS Kesehatan yang menunggak bagi peserta selain pekerja kantoran. (NKK)