IDXChannel - Cara bayar denda BPJS kesehatan layak diketahui. Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali diaktifkan, maka tidak dikenakan denda. Peserta BPJS yang rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (16/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara bayar denda BPJS, sebagai berikut.
Cara Bayar Denda BPJS
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi Mobile JKN.
- Setelah itu, pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".
- Nantinya, akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
- Layar akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
- Peserta BPJS Kesehatan melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab. Apabila pendaftaran berhasil, maka peserta BPJS Kesehatan hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Itulah informasi terkait cara bayar denda BPJS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.