IDXChannel—Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung sejumlah layanan dan tindakan medis yang diperlukan berkaitan dengan kesehatan gigi.
Jenis-jenis tindakan medis kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1/2014 Pasal 52 Ayat 1, antara lain:
1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksakan gigi, berkonsultasi, dan mendapatkan pengobatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dengan gratis alias bebas biaya.
2. Premedikasi dan Paskaesktraksi
Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal untuk mengatasi sakit gigi, tindakannya berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik (pereda nyeri) dan antibiotik. Sementara pengobatan paskaekstraksi adalah pemberian obat setelah pencabutan (ekstraksi) gigi.
3. Pencabutan Gigi Susu dan Permanen
Pencabutan gigi adalah tindakan mencabut gigi yang sudah rusak karena sebab tertentu. Misalnya gigi berlubang parah, keropos, patah hingga gigi tidak dapat lagi dipertahankan dan dokter menganjurkan sebaiknya dicabut.