Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah, Begini Prosedurnya
Ada sejumlah syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah yang perlu Anda persiapkan.
IDXChannel – Ada sejumlah syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah yang perlu Anda persiapkan.
Setelah menikah, Anda tentu harus mengurus dokumen kependudukan Anda sesuai dengan data pernikahan Anda. Salah satunya yakni membuat KK baru dan keluar dari data KK yang lama.
Lantas, apa saja syarat membuat KK baru setelah menikah yang perlu dipersiapkan? Bagaimana prosedur pengajuan KK baru? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang menerangkan susunan nama keluarga, hubungan, status, alamat, dan nomor induk kepemilikan. Setiap penduduk yang telah menikah harus memiliki KK sendiri yang menerangkan status hubungan kekeluargaannya. Jadi, jika Anda telah menikah, Anda perlu mengurus perpindahan data dari KK lama ke KK Anda yang baru bersama dengan suami/ istri Anda.
Adapun beberapa syarat membuat KK baru setelah menikah antara lain sebagai berikut.
1. Syarat Membuat KK untuk Pasangan Baru Menikah
Berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat KK setelah menikah.
- Fotokopi KK lama dari orangtua kedua pasangan yang baru menikah.
- Fotokopi KTP kedua orangtua dari kedua pasangan.
- Fotokopi surat nikah kedua orangtua.
- Fotokopi surat nikah kedua pasangan.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan.
- Surat pengantar RT dan RW jika pasangan masih berada dalam satu provinsi.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil setempat untuk membuat KK baru jika pasangan beda provinsi.
2. Syarat Menambah Anggota Keluarga Baru
Anda juga perlu mempersiapkan dokumen untuk menambah anggota keluarga baru. Penambahan ini biasanya dilakukan jika Anda telah memiliki anak. Berikut beberapa dokumen persyaratannya.
- KK lama asli atau fotokopi KK lama yang sudah dilegalisir.
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit untuk bayi baru lahir.
- Fotokopi akta kelahiran orang tua.
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah
Jika beberapa dokumen persyaratan tersebut telah dipersiapkan, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru setelah menikah dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi kantor Dukcapil setempat sesuai domisili.
- Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan informasi di atas.
- Pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu hingga giliran Anda.
- Setelah dipanggil, silakan sampaikan bahwa Anda hendak membuat KK baru dan serahkan berkas persyaratan yang diperlukan.
- Selanjutnya, petugas akan memeriksa dan melakukan verifikasi berkas Anda. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, maka pengajuan Anda bisa langsung diproses.
- Tunggu sampai permohonan Anda diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan dan diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
- Setelah proses selesai, maka dokumen KK baru Anda akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
- Selanjutnya, dokumen KK baru Anda akan diserahkan pada hari itu juga.
Itulah ulasan mengenai syarat membuat KK baru setelah menikah dan prosedur pengajuannya yang bisa Anda lakukan.