MILENOMIC

Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah, Begini Prosedurnya 

Ratih Ika Wijayanti 29/09/2023 09:34 WIB

Ada sejumlah syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah yang perlu Anda persiapkan. 

Syarat Membuat KK Baru setelah Menikah, Begini Prosedurnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ada sejumlah syarat membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah yang perlu Anda persiapkan. 

Setelah menikah, Anda tentu harus mengurus dokumen kependudukan Anda sesuai dengan data pernikahan Anda. Salah satunya yakni membuat KK baru dan keluar dari data KK yang lama. 

Lantas, apa saja syarat membuat KK baru setelah menikah yang perlu dipersiapkan? Bagaimana prosedur pengajuan KK baru? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang menerangkan susunan nama keluarga, hubungan, status, alamat, dan nomor induk kepemilikan. Setiap penduduk yang telah menikah harus memiliki KK sendiri yang menerangkan status hubungan kekeluargaannya. Jadi, jika Anda telah menikah, Anda perlu mengurus perpindahan data dari KK lama ke KK Anda yang baru bersama dengan suami/ istri Anda. 

Adapun beberapa syarat membuat KK baru setelah menikah antara lain sebagai berikut. 

1. Syarat Membuat KK untuk Pasangan Baru Menikah

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat KK setelah menikah. 

2. Syarat Menambah Anggota Keluarga Baru 

Anda juga perlu mempersiapkan dokumen untuk menambah anggota keluarga baru. Penambahan ini biasanya dilakukan jika Anda telah memiliki anak. Berikut beberapa dokumen persyaratannya. 

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

Jika beberapa dokumen persyaratan tersebut telah dipersiapkan, Anda bisa mengajukan pembuatan KK baru setelah menikah dengan cara sebagai berikut. 

Itulah ulasan mengenai syarat membuat KK baru setelah menikah dan prosedur pengajuannya yang bisa Anda lakukan. 

SHARE