sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/08/2023 07:00 WIB
Cara membuat KK baru setelah menikah secara online bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkah sangat mudah.
Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat KK baru setelah menikah secara online bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkah sangat mudah.

Seperti diketahui, kartu keluarga merupakan identitas diri untuk keluarga Anda. Bisa dikatakan ini merupakan dokumen penting. 

Lantas bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah secara online? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang menyatakan identitas dan hubungan keluarga dalam sebuah rumah tangga. Dalam era digital yang semakin maju, pembuatan Kartu Keluarga online menjadi salah satu opsi yang lebih praktis dan efisien. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dalam membuat Kartu Keluarga online.

Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pembuatan Kartu Keluarga online, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Pastikan Anda memiliki salinan dokumen-dokumen berikut:

-KTP/Kartu Identitas anggota keluarga (suami, istri, anak-anak)

-Surat Nikah atau Akta Perkawinan

-Akta Kelahiran untuk setiap anggota keluarga yang belum memiliki KTP

-Surat Kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia

-Surat Pindah jika ada anggota keluarga yang pindah dari daerah lain

-Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement