IDXChannel - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat penipuan dan judi online Myanmar.
"Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 sore waktu setempat," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan persnya.
"Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.