sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasangan yang Nikah di KUA, Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga 

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
16/12/2022 14:27 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meluncurkan program yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi. 
Pasangan yang Nikah di KUA, Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga. (Foto: MNC Media)
Pasangan yang Nikah di KUA, Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meluncurkan program yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi. 

Program bertajuk Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerjasama Integrasi itu nantinya membuat pengantin baru yang baru menikah di KUA bisa langsung memiliki kartu keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan soft launching program tersebut dilakukan pada awal Desember 2022 ini. Program dinilai dapat mempermudah pasangan suami istri baru untuk mempunyai hak keadministrasian warga negaranya.

"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya adalah bagaimana setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi itu pada saat selesai akad itu KK-nya sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami istri," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Keuntungannya, jelas Taufik, pasangan suami istri (pasutri) baru tidak perlu mengurus kartu keluarga kembali di masing-masing kecamatannya. Proses tersebut sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement