IDXChannel - Tak sedikit pasangan yang belum memahami pengertian dan tujuan dari dibuatnya surat perjanjian pra-nikah. Surat perjanjian pra nikah adalah dokumen hukum yang disepakati oleh pasangan calon suami istri sebelum menikah.
Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pernikahan, serta ketentuan-ketentuan yang mengatur aset, kewenangan, dan masalah hukum lainnya.
Pengertian Surat Perjanjian Pra Nikah
Surat perjanjian pra nikah atau yang sering disebut prenuptial agreement (prenup) adalah perjanjian yang disusun untuk mengatur pembagian harta dan hak serta kewajiban kedua pihak sebelum mereka menikah.
Dalam surat ini, pasangan dapat menentukan ketentuan mengenai harta bawaan, harta bersama, serta pembagian hak dan kewajiban dalam hubungan pernikahan.
Tujuan Surat Perjanjian Pra Nikah
Berikut adalah beberapa tujuan surat perjanjian pra-nikah yang perlu Anda cermati sebelum melakukan memutuskan pernikahan: