1. Melindungi Aset Pribadi
Surat perjanjian pra nikah membantu melindungi aset yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah, terutama dalam hal pembagian harta jika terjadi perceraian.
2. Mencegah Konflik di Masa Depan
Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat menyepakati hak dan kewajiban masing-masing, sehingga meminimalisir potensi konflik di masa depan terkait masalah harta atau kewajiban finansial.
3. Klarifikasi Hak dan Kewajiban
Perjanjian ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pasangan, terutama yang berkaitan dengan masalah finansial, harta, dan pembagian sumber daya dalam pernikahan.
Dengan memiliki surat perjanjian pra nikah, pasangan dapat mempersiapkan pernikahan dengan lebih matang dan mengurangi kemungkinan masalah hukum di masa mendatang.
(Shifa Nurhaliza Putri)