sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pasangan yang Nikah di KUA, Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga 

News editor Jonathan Simanjuntak/MPI
16/12/2022 14:27 WIB
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meluncurkan program yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi. 
Pasangan yang Nikah di KUA, Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga. (Foto: MNC Media)
Pasangan yang Nikah di KUA, Bisa Langsung Dapat Kartu Keluarga. (Foto: MNC Media)

"Pada saat sah buku nikahnya sudah ditandatangani maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.

Taufik menambahkan bahwa program itu bersifat opsional. Artinya, tidak semua pasutri baru diarahkan untuk melakukan hal serupa.

"Kadang kala mempelai belum siap untuk digabung kemana kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan tidak masalah tidak mengambil layanan kami, yang jelas kita sudah mempersiapkan," jelas dia.

Program ini juga berlaku bagi penduduk Indonesia yang tidak tercatat sebagai warga kota Bekasi. Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.

"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi kita minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kita yang mohonkan tapi tidak bisa jadi mendadak, karena kan kewenangan saya disini, ada proses surat menyurat," tutupnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement