Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Anda.
Biasanya, situs ini menyediakan layanan pembuatan Kartu Keluarga online.
Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online. (FOTO : MNC MEDIA)
Registrasi dan Pembuatan Akun
Pada situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, carilah opsi untuk registrasi atau membuat akun baru. Anda mungkin perlu mengisi formulir dengan informasi pribadi dan memilih username serta password untuk akun Anda.
Pengajuan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga
Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan permohonan Kartu Keluarga online. Ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi informasi yang diminta, seperti data diri anggota keluarga, nomor KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
Unggah Dokumen Pendukung
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah salinan dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen terunggah dengan jelas dan dalam format yang diperbolehkan.
Verifikasi dan Persetujuan
Setelah semua informasi dan dokumen terunggah, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari atau lebih tergantung pada kebijakan setempat. Jika semua data valid, Anda akan menerima pemberitahuan persetujuan Kartu Keluarga online.
Unduh Kartu Keluarga Online
Setelah permohonan disetujui, Anda akan diberikan akses untuk mengunduh Kartu Keluarga online dalam format digital. Pastikan Anda menyimpan dan mencetak salinan Kartu Keluarga tersebut untuk keperluan administrasi dan identitas keluarga Anda.
Itulah penjelasan cara membuat kk baru setelah menikah secara online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)