MILENOMIC

Syarat Membuat NPWP Offline Lengkap, Perorangan dan Badan Usaha

Ratih Ika Wijayanti 01/09/2024 11:50 WIB

Syarat membuat NPWP offline, baik bagi Wajib Pajak pribadi (perorangan) maupun badan penting untuk diketahui. 

Syarat Membuat NPWP Offline Lengkap, Perorangan dan Badan Usaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSyarat membuat NPWP offline, baik bagi Wajib Pajak pribadi (perorangan) maupun badan penting untuk diketahui. 

Pasalnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.

Lalu, apa saja syarat membuat NPWP offline? Bagaimana cara membuatnya? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Syarat Membuat NPWP Offline

Dilansir dari laman Kemenkeu, syarat membuat NPWP offline untuk perorangan dan badan memiliki perbedaan. Berikut beberapa syarat membuat NPWP offline yang harus dipersiapkan. 

1. Syarat Membuat NPWP Offline untuk Perorangan

Syarat membuat NPWP offline untuk perorangan yang tidak menjalankan usaha adalah sebagai berikut. 

Sementara itu, bagi Wajib Pajak perorangan yang menjalankan usaha, syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. 

Adapun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wanita yang sudah menikah dan ingin mengajukan pajak secara terpisah karena adanya perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. 


2. Syarat Membuat NPWP Offline untuk Badan/ Perusahaan 

Untuk Wajib Pajak badan atau perusahaan yang berorientasi pada profit, maka syarat membuat NPWP offline yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut. 

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi profit, maka syarat membuat NPWP offline yang diperlukan adalah sebagai berikut. 

Selanjutnya, jika dokumen persyaratan tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa membuat NPWP offline dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan mengisi serta menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. 
Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilengkapi dengan semua dokumen syarat membuat NPWP offline.

Itulah informasi mengenai syarat membuat NPWP offline yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!

SHARE