Syarat Membuat NPWP Offline Lengkap, Perorangan dan Badan Usaha
Syarat membuat NPWP offline, baik bagi Wajib Pajak pribadi (perorangan) maupun badan penting untuk diketahui.
IDXChannel – Syarat membuat NPWP offline, baik bagi Wajib Pajak pribadi (perorangan) maupun badan penting untuk diketahui.
Pasalnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.
Lalu, apa saja syarat membuat NPWP offline? Bagaimana cara membuatnya? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Syarat Membuat NPWP Offline
Dilansir dari laman Kemenkeu, syarat membuat NPWP offline untuk perorangan dan badan memiliki perbedaan. Berikut beberapa syarat membuat NPWP offline yang harus dipersiapkan.
1. Syarat Membuat NPWP Offline untuk Perorangan
Syarat membuat NPWP offline untuk perorangan yang tidak menjalankan usaha adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak perorangan yang menjalankan usaha, syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
- Jika tidak, bisa menyerahkan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Adapun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wanita yang sudah menikah dan ingin mengajukan pajak secara terpisah karena adanya perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
2. Syarat Membuat NPWP Offline untuk Badan/ Perusahaan
Untuk Wajib Pajak badan atau perusahaan yang berorientasi pada profit, maka syarat membuat NPWP offline yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus atau fotokopi paspor.
- Surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi profit, maka syarat membuat NPWP offline yang diperlukan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Selanjutnya, jika dokumen persyaratan tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa membuat NPWP offline dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan mengisi serta menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
Permohonan tersebut disampaikan ke Kantor KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilengkapi dengan semua dokumen syarat membuat NPWP offline.
Itulah informasi mengenai syarat membuat NPWP offline yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!