MILENOMIC

Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya dan Tata Caranya, Wajib Tahu

Ratih Ika Wijayanti 23/06/2022 11:09 WIB

Syarat perpanjang SKCK lengkap dengan biaya dan tata caranya penting untuk diketahui.

Syarat Perpanjang SKCK Lengkap dengan Biaya dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSyarat perpanjang SKCK lengkap dengan biaya dan tata caranya penting untuk diketahui. Mengetahui syarat dan cara perpanjang SKCK ini dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen untuk mencari kerja. 

SKCK merupakan dokumen penting yang umumnya dibutuhkan dalam proses melamar pekerjaan. Dokumen ini berisi catatan ada tidaknya tindakan hukum yang pernah dilakukan seseorang. 

Dokumen ini umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK ketika hendak melamar pekerjaan. IDXChannel merangkum syarat perpanjang SKCK lengkap beserta biaya dan tata caranya seperti berikut ini. Yuk simak!

Syarat Perpanjang SKCK

Dalam memperpanjang SKCK, beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut.

Biaya Perpanjang SKCK

Dilansir dari situs www.polri.go.id, pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenai biaya. Hal ini mengacu pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai pasal 1 ayat 2,  tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. 

Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut di luar dari biaya keperluan dokumen yang dibutuhkan seperti foto dan fotokopi.

Cara Perpanjang SKCK

Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan melalui dua cara yakni secara offline atau langsung dan secara online. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut. 

1. Cara Perpanjang SKCK Offline 

Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK. Sebab, masing-masing satuan wilayah menerbitkan SKCK dengan peruntukan yang berbeda-beda. 

Bawalah semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. 
Isilah formulir yang telah tersedia di kantor polisi. 
Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK. 

2. Cara Perpanjang SKCK Online

Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, untuk penerbitannya, Anda tetap harus datang ke kantor polisi satuan wilayah setempat. 

Itulah penjelasan mengenai syarat perpanjang SKCK lengkap beserta biaya dan tata caranya. Cukup mudah, kan?

SHARE