MILENOMIC

Tak Dapat Uang Pensiun, PNS yang Dipecat Masih Bisa Kantongi JHT dan Tabungan Rumah

Fiki Ariyanti 09/03/2023 09:12 WIB

Ternyata PNS yang dipecat tak hormat masih bisa mendapatkan JHT dan tabungan rumah, meski tidak dapat jaminan pensiun.

Tak Dapat Uang Pensiun, PNS yang Dipecat Masih Bisa Kantongi JHT dan Tabungan Rumah. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Lagi ramai Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari PNS Kementerian Keuangan karena terbukti menyembunyikan harta dan pelanggaran berat lainnya. Pemecatan ini dilakukan setelah Itjen Kemenkeu melakukan audit investasi terhadap harta kekayaan ataupun LHKPN ayah Mario Dandy Satrio tersebut. 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 17 Ayat 10, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;

c. PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Selanjutnya di Pasal 48 disebutkan hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan. Untuk PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, ternyata masih dapat jaminan lho. Jaminan yang diperoleh adalah tabungan perumahan dan jaminan hari tua (JHT). 

"Hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, antara lain berupa tabungan perumahan dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi Ayat 4 Pasal 48. 

Hak kepegawaian yang diberikan kepada PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sedikit berbeda dengan hak kepegawaian yang diberikan bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal yang membedakan adalah PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, masih mendapatkan jaminan pensiun. 

Hal ini pula yang ditegaskan Sekrektaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari PNS Pajak.

"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen, itu pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat. Jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat (jaminan) pensiun," tegas Heru Pambudi.

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(FAY)

SHARE