MILENOMIC

Tak Segera Ambil hingga 20 Desember, BSU Rp600 Ribu Bakal Hangus 

Fiki Ariyanti 13/12/2022 09:35 WIB

Pengumuman, segera ambil BSU sebelum 20 Desember 2022. Jika tidak diambil, maka BSU Rp600 ribu bisa hangus.

Tak Segera Ambil hingga 20 Desember, BSU Rp600 Ribu Bakal Hangus. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas akhir pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu di kantor pos adalah 20 Desember 2022. Jika lewat dari deadline tersebut, subsidi gaji ini bakal hangus. 

"Segera cairkan BSU 2022 sebelum 20 Desember 2022. BSU dapat diambil di kantor pos terdekat," tulis unggahan Kemnaker dalam akun instagramnya, Selasa (13/12/2022). 

BSU 2022 sebesar Rp600 ribu yang tidak diambil pekerja sampai batas waktu yang ditentukan, maka BSU tersebut akan hangus. Artinya kembali masuk ke kantong negara.

PT Pos Indonesia melalui instagram resminya juga mengingatkan pekerja untuk segera mengambil BSU sebelum 20 Desember 2022. 

"Agar leluasa mengambil BSU, Kantor Pos buka dari Senin sampai Minggu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat," tulis Pos Indonesia.  

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja. 

BSU ini disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. 

"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," kata Indah. 

Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore atau App Store.

"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutup Indah. 

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE