IDXChannel - Proses pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah, berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima segera mengambil subsidi gaji tersebut.
Imbauan ini ditujukan bagi penerima yang belum mengambil dana BSU, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Dia mengatakan, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja. BSU ini disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.