"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," sambung Indah.
Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore atau App Store.
"Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutup Indah.
(FAY)