Ternyata Segini Upah Petugas Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Anggaran sebesar Rp3 miliar itu akan dibayarkan kepada petugas pelipatan sembilan juta surat suara. Hal itu meliputi Pilpres dan Pileg.
IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menganggarkan Rp3 miliar untuk membayar petugas sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024.
Penyortiran dan lipat surat suara ini dimulai sejak KPU Kota Bekasi menerima logistik dari KPU Pusat atau pada Senin (8/1/2024) lalu.
Anggaran sebesar Rp3 miliar itu akan dibayarkan kepada petugas pelipatan sembilan juta surat suara. Hal itu meliputi Pilpres, Pemilihan Legislatif (Pileg) dari tingkat nasional ke tingkat kabupaten/kota.
"Untuk sembilan juta surat suara, pagu anggaran yang KPU Kota Bekasi siapkan untuk membayar petugas sortir lipat itu di angka Rp3 miliar," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Kamis (11/1/2024).
Ali menerangkan, petugas lipat surat suara akan mendapatkan upah sebesar Rp300 untuk setiap surat suara Pilpres yang dilipatnya. Sementara, untuk surat suara Pileg akan mendapatkan Rp400 per lembar.
Dalam hal ini, kata dia, KPU melihatkan 380 petugas sortir yang juga melibatkan warga setempat. KPU juga memastikan akan mengawasi setiap kerja petugas agar selalu sesuai standar.
"Sejauh ini alhamdulillah petugasnya kan memahami," katanya.
Ratusan petugas itu akan mendapat upah ketika seluruh kertas suara berhasil terlipat.
"Akan dibayarkan setelah selesai semuanya, nanti kan ketahuan per kelompok berapa ribu surat suara dan dikalikan setelah itu," pungkasnya.
(YNA)