IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota masih membuka layanan pindah memilih dalam ajang Pemilu 2024 hingga 15 Januari 2024.
Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, KPU menyebutkan masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 (bagi sembilan kategori pindah memilih).
Dikutip dari laman resmi KPU, Senin (8/1/2024), berikut berbagai syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.