sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Milenomic editor Carlos Roy Fajarta Barus
08/01/2024 10:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota masih membuka layanan pindah memilih dalam ajang Pemilu 2024 hingga 15 Januari 2024.
Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan. (Foto MNC Media)
Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan. (Foto MNC Media)

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Untuk memaksimalkan layanan pindah memilih, KPU mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement