sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Milenomic editor Carlos Roy Fajarta Barus
08/01/2024 10:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota masih membuka layanan pindah memilih dalam ajang Pemilu 2024 hingga 15 Januari 2024.
Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan. (Foto MNC Media)
Pindah Memilih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan. (Foto MNC Media)

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement