Tidak Menerima THR Karena PHK? Begini Ketentuan dan Langkah yang Ditempuh
Sesuai Peraturan Menaker No. 6/2016, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR.
IDXChannel—Jika tidak menerima THR karena PHK, apa yang harus dilakukan? Sesuai Peraturan Menaker No. 6/2016, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR.
Ketentuan itu tertuang pada pasal 7, di mana disebutkan bahwa, “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya, berhak atas THR.”
Kemudian pada pasal 7 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa THR yang dimaksud pada ayat pertama, berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungankerja oleh pengusaha.
Selain itu, ketentuan yang dimaksud pada ayat pertama tidak berlaku bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Artinya, pemberian THR hanya berlaku untuk karyawan PKWTT yang terkena PHK.
Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan di atas, maka karyawan dapat menagih hak THR-nya kepada perusahaan, atau dengan melakukan perundingan dan penyelesaian bipartit.
Melansir LBH Bandung (1/3), perundingan dan penyelesaian bipartit adalah langkah penyelesaian pertama. Jika cara itu tidak berhasil, maka karyawan dapat menempuh mediasi hubungan indutrial.
Yakni melalui musyawarah antara perusahaan dengan karyawan yang ditengahi oleh mediator yang netral, atau perundingan tripartit. Dinas Tenaga Kerja dapat dilibatkan dalam tahap ini.
Jika mediasi ini tidak juga menghasilkan kesepakatan, maka karyawan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perusahaan yang tidak membayar hak THR kepada karyawan sesuai peraturan dapat dikenakan administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruhnya, dan pembekuan kegiatan usaha.
Itulah informasi penting tentang cara mengatasi jika tidak menerima THR karena PHK.
(Nadya Kurnia)