MILENOMIC

Tiga Negara Ini Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan, Berlaku Mulai Besok

Binti Mufarida 09/10/2022 07:59 WIB

Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022.

Tiga Negara Ini Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan, Berlaku Mulai Besok. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan mulai besok, 10 Oktober 2022. 

“Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” dikutip dari pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, Minggu (9/10/2022).

Oleh karena itu, Kedubes Belanda menyarankan agar pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Mengingat, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober akan ditolak oleh Belanda.

“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” jelas keterangan Kedubes Belanda.

Meski begitu, permohonan visa yang sudah diajukan sebelumnya, masih akan diproses selama masa transisi. Dan di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi, hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya. 

“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulis keterangan tersebut.

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

(FAY)

SHARE