MILENOMIC

Tujuh Profesi Ini Gajinya di Bawah UMR DKI Jakarta!

Shelma Rachmahyanti 24/07/2022 19:49 WIB

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.

Tujuh Profesi Ini Gajinya di Bawah UMR DKI Jakarta! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ada tujuh profesi yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845. Angka tersebut naik dari UMR 2021 yakni sebesar Rp4.416.186,548.

Selain itu, tujuh profesi ini juga mempunyai aturan ketat terkait jam kerja. Lantas, tujuh profesi apa saja yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta?

Dilansir dari Lifepal, Minggu (24/7/2022), berikut tujuh profesi yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta:

  1. Waiter atau pelayan.
  2. Kasir.
  3. Kurir.
  4. Office boy atau girl.
  5. Resepsionis.
  6. Guru honorer di luar Jakarta.
  7. Sales mobil. Shelma Rachmahyanti 

(DES)

SHARE