sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Anies Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Beri Upah Minimum

Economics editor Indra Purnomo
27/12/2021 14:47 WIB
Anies bakal memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tegas! Anies Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Beri Upah Minimum (FOTO:MNC Media)
Tegas! Anies Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Beri Upah Minimum (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dimana mulai tahun depan, upah minimun pekerja di Jakarta ditetapkan senilai Rp4.641.854.  

Anies meneken keputusan gubernur itu pada 16 Desember 2022. Keputusan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.  

"Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur pada diktum kesatu dikutip MNC Portal, Senin (27/12/2021).  

Pada diktum keenam, Anies bakal memberikan sanksi kepada para pengusaha yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement