Uang Rp75.000 Masih Berlaku Sampai Kapan? Begini Penjelasannya
Masa edar uang tahun emisi 2020 ini berlaku sampai Bank Indonesia mencabutnya dari peredaran.
IDXChannel—Uang Rp75.000 masih berlaku sampai kapan? Uang kertas pecahan Rp75.000 adalah bilyet yang dicetak khusus secara terbatas pada 2020 untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada awal peredarannya, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang dengan lembaran pecahan Rp75.000. Karena dicetak terbatas, tidak semua masyarakat mendapatkan uang pecahan khusus ini.
Sehingga peredarannya pun lebih sedikit bila dibandingkan uang kertas pecahan lain yang kerap digunakan dalam transaksi sehari-hari. Maka wajar bila sebagian masyarakat kurang familier dengan uang pecahan khusus ini.
Bahkan tidak sedikit pedagang yang mengira uang ini tidak bisa digunakan untuk transaksi. Padahal uang kertas ini adalah alat pembayaran yang sah. Artinya, uang kertas Rp75.000 dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Masa edar atau masa berlaku uang tahun emisi 2020 ini berlaku sampai Bank Indonesia mencabutnya dari peredaran. Uang ini juga merupakan alat pembayaran yang sah, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.
Sebagai uang pecahan khusus yang dicetak terbatas untuk memperingati tahun kemerdekaan negara, masyarakat yang memiliki uang Rp75.000 ini dapat menyimpannya sebagai koleksi atau kenang-kenangan.
Namun uang ini juga masih bisa digunakan untuk transaksi selama Bank Indonesia belum mencabut peredarannya dari masyarakat seperti uang-uang kertas tahun emisi lama.
Itulah penjelasan singkat tentang uang Rp75.000 masih berlaku sampai kapan.
(Nadya Kurnia)