Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Ini daftar 10 provinsi di Indonesia dengan ump tertinggi.
IDXChannel - Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut, Selasa (22/11/2022).
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%," tulis beleid aturan tersebut.
"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi."
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 28 November
2022. Pun dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 ditetapkan Gubernur, namun paling lambat diumumkan 7 Desember 2022.
"UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tulis Pasal 17.
Ini daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi dengan menghitung kenaikan upah minimum 10%:
1. Provinsi DKI Jakarta
Rp4.641.854 (2022)
Rp5.106.039 (2023)
2. Provinsi Papua
Rp3.561.932 (2022)
Rp3.918.125 (2023).
3. Provinsi Sumatera Barat
Rp3.512.539 (2022)
Rp3.863.792 (2023)
4. Provinsi Sulawesi Utara
Rp3.310.723 (2022)
Rp3.641.795 (2023)
5. Provinsi Bangka Belitung
Rp3.264.884 (2022)
Rp3.591.372 (2023)
6. Provinsi Papua Barat
Rp3.200.000 (2022)
Rp3.520.000 (2023)
7. Provinsi Aceh
Rp3.166.460 (2022)
Rp3.483.106 (2023)
8. Provinsi Sulawesi Selatan
Rp3.165.876 (2022)
Rp3.482.463 (2023)
9. Provinsi Sumatera Selatan
Rp3.144.466 (2022)
Rp3.458.912 (2023)
10. Provinsi Kepulauan Riau
Rp3.050.172 (2022)
Rp3.355.189 (2023).
(FAY)