MILENOMIC

Waspada KTP Dapat Disalahgunakan, Simak Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK

Niko Prayoga 17/05/2026 11:22 WIB

Penyalahgunaan KTP untuk pendaftaran pinjaman online secara ilegal dapat terjadi jika data pribadi Anda diketahui orang tak dikenal.

Waspada KTP Dapat Disalahgunakan, Simak Cara Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara cek riwayat kredit di SLIK OJK. Pengecekan riwayat kredit di SLIK OJK tidak hanya berguna untuk melihat kesehatan status kredit Anda, tetapi juga untuk mengecek potensi penyalahgunaan KTP untuk pinjaman ilegal. 

Beberapa kali terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi, di mana pemilik KTP tidak mengetahui data kependudukannya digunakan untuk pendaftaran pinjaman online secara ilegal oleh orang lain. 

Penyalahgunaan seperti ini dapat terjadi jika Anda pernah membagikan data KTP kepada orang tidak dikenal, atau jika data KTP Anda pernah diketahui orang lain tanpa Anda sadari.  

Apalagi, banyak hal dalam urusan kehidupan kita sudah tentu membutuhkan data pribadi berupa kartu identitas khususnya KTP sebagai syarat administratif. 

Anda bisa melakukan pengecekan apakah Anda memiliki tagihan pinjaman yang tidak pernah Anda setujui akibat penyalahgunaan data pribadi. Anda dapat mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir ojk.go.id, SLIK merupakan platform yang digunakan oleh OJK dalam melakukan pengawasan dan layanan informasi keuangan. Dalam SLIK, tercatat seluruh riwayat kredit Anda, mulai dari bank konvensional, kartu kredit, paylater, hingga platform pinjol resmi (Fintech Lending) yang terdaftar di OJK.

Ini bisa menjadi cara alternatif untuk mencari tahu apakah Anda memiliki tagihan pinjaman yang tidak Anda ketahui akibat penyalahgunaan data pribadi. 

Anda bisa mengajukan permohonan SLIK secara langsung ke kantor OJK setempat dengan membawa berkas yang sudah ditentukan seperti fotokopi kartu identitas berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. 

Untuk mempermudah masyarakat, OJK meluncurkan aplikasi berbasis web bernama iDebku guna mengakses Layanan Informasi Debitur secara cepat, aman, dan gratis. Sebelum melakukan registrasi secara daring (online), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk foto/scan asli (format JPG/PNG):

Bagi Debitur Perorangan, Anda bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk WNI, atau Paspor asli untuk WNA. Kemudian, Anda melakukan foto diri sambil memegang KTP asli dengan posisi wajah dan kartu yang terlihat jelas.

Langkah-Langkah Cek Riwayat Kredit via iDebku OJK

Proses pengecekan dapat dilakukan dari ponsel atau komputer Anda melalui langkah-langkah berikut:

1. Buka Laman Resmi iDebku

Akses situs resmi iDebku melalui tautan resmi OJK di: https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Pada halaman utama, klik tombol "Pendaftaran."

3. Isi Cek Ketersediaan Layanan

Masukkan data yang diminta seperti Jenis Debitur (Perorangan), Jenis Identitas (KTP), Nomor Identitas, Kewarganegaraan, dan Kode Captcha.

4. Klik "Selanjutnya" 

Jika kuota antrean harian masih tersedia, Anda akan diarahkan ke formulir registrasi utama.

5. Lengkapi Data Diri Debitur

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email aktif, serta nomor telepon/WhatsApp.

6. Unggah Foto Dokumen Identitas

Unggah foto KTP asli Anda. Unggah foto diri (selfie) memegang KTP sesuai instruksi yang tertera pada layar. Klik "Selanjutnya" setelah semua file terunggah dengan benar.

7. Konfirmasi dan Kirim Permohonan

Periksa kembali seluruh data yang telah Anda masukkan. Jika sudah sesuai, beri centang pada pernyataan persetujuan dan klik "Ajukan Permohonan". Setelah sukses, Anda akan menerima nomor pendaftaran yang dikirimkan ke email terdaftar.

8. Pantau Hasil Lewat Email

OJK akan memproses verifikasi data Anda. Hasil pengecekan berupa dokumen Informasi Debitur (iDeb) beserta rincian lengkap pinjaman akan dikirimkan langsung ke email Anda paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran disetujui.

Jika ternyata terdapat tagihan yang janggal atau Anda tidak pernah merasa memiliki pinjaman tersebut. Anda bisa melaporkan hal itu secara langsung kepada OJK.

Itulah cara cek riwayat kredit di SLIK OJK untuk mengetahui apakah data pribadi Anda digunakan untuk pendaftaran pinjaman online secara ilegal. 


(Nadya Kurnia)

SHARE